Foto. Adv. Mell Ndaumanu, Adv. Rian Kapitan dan Adv. Yanto Ekon |
JAKARTA, A1-Channel.com - Penahanan Absalom Sine, SE mantan Dirut Bank NTT dalam Kasus PT. BUDIMAS PUNDUNUSA dinilai tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam Sidang Prapradilan Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Pst akhirnya diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2024. Dalam amar putusan hakim praperadilan prinsipnya menyatakan bahwa penetapan Pemohon (Absalom Sine, S.E) sebagai Tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Absalom Sine, S.E, mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank Pembangunan Daerah NTT
sekaligus Plt. Direktur Bank Pembangunan Daerah NTT sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dalam pemberian fasilitas kredit senilai seratus milliar rupiah kepada PT. Budimas Pundinusa. Bahkan, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur beberapa waktu yang lalu.
Terhadap penetapan tersangka tersebut, kemudian Absalom Sine, S.E melalui tiga orang Pengacara yang masing-masing merupakan Dosen Fakultas Hukum UKAW, a.n Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, Dr Yanto Ekon, S.H., M.Hum dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan, dengan dua alasan penting.
Pertama, penetapan tersangka tidak didahului dengan adanya pemeriksaan Absalom Sine, S.E sebagai calon tersangka sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi dan kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup dari sisi kualitas yang menunjukkan adanya relevansi dengan unsur-unsur Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan
Dari informasi yang diperoleh, pihak kuasa hukum Absalon Sine, S.E mengajukan 23 (dua puluh tiga) bukti surat dan satu orang ahli hukum acara pidana dari UII, a.n Prof. Dr. Muzhakkir, S.H., M.H untuk membuktikan dalil permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Paul Adrian Amalo)