foto : Sonya S. Manafe dan Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA |
Kupang, A1-Channel.com -- Butuh waktu 4 (Empat) Tahun bagi Sonya S. Manafe (selaku Pelapor) untuk mendapat pemberitahuan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait laporan terhadap tindak pidana menyembunyikan status Pernikahan oleh Oknum anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PAN berinisial SAD (sebagai Terlapor).
Jumat, (19/07/2024) bertempat di Kantor Hukum FBB & Partner, Sonya S. manafe yang didampingi Penasehat Hukum Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me, CLA., menyampaikan bahwa telah menerima Surat Tembusan Nomor : B/204/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Perihal pemberitahun dimulainya Penyelidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Timur (Jatim) surat ini ditandatangani oleh Wakil Direktur (Wadir) selaku Penyidik yang bertindak An. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, tanggal, 10 Juni 2024.
Didalam Surat tersebut, sesuai dengan rujukan Undang-undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 109 ayat (1) KUHAP; Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2020/Res.1.24/SPKT, tanggal 21 Januari 2020 pelapor atas nama Sdri. Sonya S. Manafe; Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Sidik/939/VI/RES.1.24./2024.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas , bersama ini diberitahukan bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana menyembunyikan Status Pernikahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP dengan obyek Perkara berupa kutipan Akta Nikah No.: .../02/01/98 antara Sdr. SAD dengan Sdri. WA dan Kutipan Akta Nikah No.: .../04/XI/2015 antara Sdr. SAD dengan Sdri. SMD.
Dengan tembusan ditujukan kepada : Kapolda Jatim; Irwasda Polda Jatim; Dirreskrimum Polda Jatim; Ketua PN Surabaya; Pelapor Sdri. Sonya S. Manafe; dan Terlapor an. Sdr SAD.
Dalam liputan tersebut, Advokat Fransisko Bernando Bessi selaku kuasa Hukum Sonya S. Manafe mengatakan sangat bersyukur, akhirnya setelah 4 tahun penantian Laporan oleh Klien-nya telah mendapat respon dari Penyidik Polda Jatim dengan diterimanya surat tembusan dimulainya penyidikan.
Fransisco berharap kasus ini segera dilakukan gelar perkara agar tidak terkesan berlarut-larut, "dari Klien saya ibu Sonya sudah diperiksa oleh penyidik, semua bukti surat sudah diserahkan ke penyidik, Semoga dengan keluarnya surat tembusan dimulainya penyidikan ini, penyidik segera memanggil terlapor segera dipanggil untuk diperiksa dan penyidik dapat segera gelar perkara hingga dapat kejelasan status laporan bagaimana, apakah berhenti di Polda atau dilanjutkan", beber Sisco (Sapaan Advokat Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA).
Sisco menambahkan bahwa soal soal bukti semua sudah jelas dan terang benderang karena sudah ada keterangan dari Pelapor dan bukti surat Pernikahan yang terjadi sebelum adanya perceraian secara resmi di pengadilan pada tahun 2020; "bukti jelas Semua, Ibu Sonya sudah Diperiksa penyidik, bukti surat akte pernikahan ke 2 dan ke 3 yang dilakukan oleh SAD sebelum ada Putusan cerai dengan ibu Sonya, sudah diserahkan ke penyidik, sebagai Penasehat Hukum, kami menunggu langkah selanjutnya oleh Polda Jatim, karena kasus ini sudah sangat lama, 4 tahun bukan waktu yang pendek bagi ibu Sonya untuk memperjuangkan keadilan". Jelas Fransisco.
Selain itu, Fransisco mengatakan bahwa telah menemukan bukti baru terkait dengan dugaan pemalsuan surat kartu keluarga, "ada temuan baru, berupa 2 surat kartu keluarga dengan kepala Keluarga an. SAD yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kota Kupang, saya dan ibu Sonya masih koordinasi untuk melaporkan kasus ini", beber Fransisco.
Sedangkan Sonya S. Manafe hanya menerangkan bahwa benar mantan suaminya SAD memang benar telah menikah 2 kali pada saat masih terikat perwakinan dengan dirinya dan laporan polisi juga sudah dilakukan sebelum proses perceraian dengan suaminya terjadi, dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada penasehat hukum untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Sementara SAD anggota DPRD Kota Kupang dari Partai PAN yang dikonfirmasi media ini lewat Whatsapp tidak membalas meski telah membaca. (Paul Adrian Amalo)