FOTO : Anggota BPD di Desa Dalek Esa, kecamatan Rote Barat Daya.Anselmus Nalle |
Rote Ndao, A1-Channel.com - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di diminta tidak mendiamkan penyimpangan dana desa,Dalek Esa terutama yang sengaja dilakukan oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri dengan nilai kerugian negara dan merugikan Masyarakat.
"Penyimpangan dana desa seperti itu harus diproses secara hukum untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata salah seorang BPD di Desa Dalek Esa, kecamatan Rote Barat Daya.Anselmus Nalle, Jumat.9/6/23 pukul 10:15 Wita.
Kalau Pemkab mendiamkan penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa maka dapat dipastikan oknum kepala desa bersangkutan akan mengulangi perbuatannya pada tahun-tahun berikutnya, bahkan bisa jadi akan diikuti pula oleh kepala desa lainnya, karena mereka beranggapan tidak akan dipermasalahkan oleh pemkab setempat.
Menurut Anselmus Nalle, meminta kepada pemkab Rote Ndao, agar jangan mendiamkan kasus penyimpangan dana desa di wilayahnya,Desa Dalek Esa bahkan terkesan menutupinya, terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut pemberitahuan BPD Desa Dalek Esa ke Dinas BPMD Kabupaten Rote Ndao, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022.
Sikap diam pemkab seperti itu memunculkan dugaan bahwa pemkab ikut melindungi penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum kepala desa, akibatnya harapan pemerintah pusat bahwa penyaluran dana desa untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak akan terwujud.
Oleh karena itu, kata Anselmus Nalle, insitusi penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan harus proaktif untuk melakukan penyelidikan mengenai pemanfaatan dana desa di Rote Ndao saat mendapat laporan dari masyarakat atau data dari Inspektorat Daerah.
Namun Kepolisian menengani kasus penyimpangan dana desa harus tuntas dan mengendepakan prinsip luhur penegakan hukum, karena pengalaman kami BPD Desa Delek Esa pernah melaporkan Dugaan penyelewengan Dana Desa Desa Tahun Anggaran 2022 ke Polres Rote Ndao, dengan Nomr.STPL/ 01/ lll/2023/ Res Rote Ndao, tetapi tidak ada penyeselesaian,
"Untuk mencegah penyimpangan dana desa, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lapangan dan perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk intens melakukan pemantauan diseluruh daerah di Indonesia," kata Wakil BPD Anselmus Nalle menambahkan.
Terkait dengan hal ini kami BPD bersama Masyarakat Desa Dalek Esa, sudah memberikan surat Permohonan ke Bupati Rote Ndao, dengan nomor surat 02/BPD.DDE/IV /2023, agar Bupati Rote Ndao menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022 oleh kepala Desa Dalek Esa yang belum di pertanggungjawabkan.
maka kami memohon kepada Bupati Rote Ndao,Pauluna Bullu Haning,SE.untuk melakukan pemberhentian terhadap kepala Desa Dalek Esa atas Nama ARIANTO PANDIE.
terkait Teguran lisan BPD tentang pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 di desa Dalek Esa, antara lain.
1. belum direalisasikannya biaya komsumsi dan biaya trasportasi tim relawan Covid-19 di desa.
2. belum direalisasikannya pengadaan motor Air 4 unit dan 15 unit Handspayer bagi mesyarakat petani.
3. belum direakisasikanya pengadaan bahan/ meterial pembagunan Rumah layak huni berupa pintu dan jendela.
terkait persoalan-persoalan tersebut di atas baru di realisasi oleh kepala Desa Dalek Esa Arianto Pandie pada tahun 2023 setelah adanya laporan masyarakat Ke Polres Rote Ndao.
jadi menurut kami selaku wakil mesyarakat Desa Dalek Esa, hal ini sudah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi APB Desa merupakan Dasar pengelolaan keuangan Desa dalam Masa 1 tahun Anggaran mulai tanggal 1 januari sampai Dengan 31 Desember.
hal ini kami BPD menilai Kepala Desa Dalek Esa sudah meresahkan masyarakat dan menjadi contoh baruk.Tutup Anselmus.( RM86 ).