Foto : Advokat Ali Antonius, S.H, M.H |
Kupang, A1-Channel.com -- Advokat Ali Antonius, S.H, M.H, akan segera melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam persidangan dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, terkait dugaan Penghinaan didepan umum terhadap pribadi dan profesi.
Hal itu diungkapkan Ali Antonius saat diwawancarai media A1-Channel (senin, 20/02/2023, malam), Ali menerangkan bahwa saat persidangan yang digelar pada hari Jumat, 17/02/2023 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa, ketua Majelis Hakim malah memberikan izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan saksi Ahli IT (Internet dan Teknologi) yang memberatkan terdakwa, meski saksi ahli IT tersebut tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum-nya, sehingga hal itu telah menimbulkan perdebatan di dalam ruang sidang, namun ketua Majelis hakim tetap bersikukuh agar keterangan saksi Ahli IT yang dihadirkan oleh JPU untuk didengarkan dan keberatan dari penasehat hukum terdakwa silahkan dimuat pada kesimpulan.
Puncak dari perdebatan, menurut Ali Antonius, terjadi saat dirinya mulai menanyakan perihal kapasitas Saksi IT dan keterangan saksi IT mengenai telah terjadinya perubahan linimasa GPS milik terdakwa, karena Ahli IT menerangkan bahwa Linimasa tersebut telah di edit pada tanggal 22 desember 2021, pada hal HP, Email, beserta Pasword google milik terdakwa Irawati Astana Dewi UA yang telah disita oleh penyidik pada tanggal 20 desember 2021; Penasehat hukum mempertanyakan surat tugas ahli dan ada keberatan dari penuntut umum kemudian dijelaskan oleh ketua majelis hakim bahwa "ini ahli yg diajukan oleh penuntut umum karena saudara penasehat hukum menyerahkan linimasa tersebut ternyata di cek sama penuntut umum dengan bantuan ahli ini masuryo aji ternyata ada perubahan itu ada inisiatif dari penuntut umum" dan ketua majelis hakim meminta penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan selanjutnya.
CV Saksi Ahli |
seperti yang diperdengarkan dalam rekaman suara yang berdurasi 1:44:41 ( satu jam,empat puluh empat menit, empat puluh satu detik), Pada durasi rekaman 1:05:42 (satu jam, lima menit, empat puluh dua detik) terdapat perbincangan "sebentar yah ahli ya, ini yang tanya itu orangnya sudah maaf ya sudah umur" terus di lanjutkan penasehat hukum menanyakan password sudah di sita, hp nya sudah disita kemudian langsung di potong oleh ketua majelis hakim dengan mengatakan bahwa "maaf ya, kelihatan gapteknya". pernyataan Ketua Majelis Hakim itu membuat semua pengunjung sidang tertawa, dan tak hanya didalam ruang sidang saja, peryataan tersebut bahkan menjadi bullying di media sosial.
Menurut Advokat senior yang sudah lebih dari 35 tahun beracara ini, dirinya secara pribadi merasa sangat terpukul dan terhina dengan pernyataan ketua majelis hakim, oleh karena itu diri-nya segera akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial bahkan ke pihak kepolisian karena penghinaan itu.
Anton Ali juga mengatakan bahwa saat penghinaan terjadi, diri-nya, sedang menjalankan tugas profesi sebagai Advokat untuk melakukan pembelaan terhadap klien. Oleh karena itu dirinya akan segera membuat surat resmi kepada organisasi PERADI NTT, karena penghinaan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim. Bukan hanya penghinaan secara pribadi, namun juga merupakan penghinaan terhadap provesi yang sedang dijalankan.
Selain hal tersebut diatas, Antonius Ali juga menyesalkan sikap Ketua Majelis Hakim, dimana Ketua Majelis Hakim, menolak permintaan Kuasa Hukum Terdakwa, terkait dengan pernyataan Saksi Ahli IT yang menyatakan bahwa Linimasa Google terdakwa telah dirubah oleh akun bernama Gery, menurut Antonius Ali bila Ketua Majelis Hakim menolak menghadirkan akun Gery yang telah merubah linimasa, maka sepatutnya keterangan Ahli IT dikesampingkan karena tidak mempunyai bobot pembuktian. (A121)